Barangkali akan ada orang bertanya: Bahwa Allah telah membagi rezeki dan kecakapan pada tiap-tiap manusia menurut ukurannya masing-masing. Sehingga banyak sekali kita jumpai di kalangan manusia ada yang mempunyai kecakapan dan pengetahuan, tetapi mereka tidak mempunyai modal uang. Sebaliknya tidak sedikit pula kita jumpai orang yang mempunyai uang banyak, tetapi pengetahuannya sangat minim atau boleh dikatakan samasekali tidak ada. Tetapi mengapa si pemilik modal tidak boleh memberikan uangnya itu kepada orang yang cakap dan berpengalaman, untuk diputar dan dikembangkan, dengan suatu imbalan keuntungan yang telah ditentukan. Sehingga dengan demikian yang mempunyai kecakapan itu bisa mengambil keuntungan uang tersebut, dan si pemilik uang pun dapat keuntungan dari kecakapan orang tersebut. Lebih-lebih kalau di situ ada projek besar yang memerlukan saham dari beberapa orang, sedang banyak di antara mereka yang memiliki kelebihan uang, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan uangnya itu. Dalam keadaan demikian, mengapa uang yang banyak ini tidak boleh dipergunakan untuk projek vital yang besar yang dikembangkan oleh orang-orang yang ahli managemen dan pengetahuan?
Kami akan menjawab: sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama kapital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkannya oleh fiqih Islam, tetapi kerjasama ini harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resiko karena syirkahnya itu.
Oleh karena itu syariat Islam memberikan syarat dalam mu'amalah seperti ini yang oleh ahli-ahli fiqih dinamakan mudharabah (kongsi) atau qiradh (memberikan modalnya kepada orang lain), yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentase keuntungan dan kerugian ini menurut persetujuan bersama. Keduanya boleh menentukan untuk salah satu pihak mendapatkan 1/2, 1/3, 1/4 atau kurang dari itu atau lebih; sedang sisanya untuk yang lain.
Kalau begitu, maka kerjasama antara modal dan pekerjaan, adalah kerjasama antara dua orang yang berserikat, yang masing-masing akan mendapatkan bagiannya, sedikit atau banyak. Kalau ada untung, maka keuntungannya dibagi menurut perjanjian yang telah ditentukan bersama. Dan jika rugi, maka kerugian itu diambilkan dari keuntungan. Dan jika kerugian itu sampai menghabiskan keuntungan, bahkan bertambah, maka diambilkan dari modal, menurut besar-kecilnya kerugian. Dan kerugian yang diderita oleh pemilik uang bukan satu hal yang mustahil, sama halnya dengan kerugian yang dialami oleh kongsinya yang telah mengeluarkan tenaga dan keringatnya.
Begitulah peraturan Islam dalam persoalan ini. Adapun menentukan keuntungan kepada pemilik modal, tidak lebih dan tidak kurang sekalipun keuntungan itu berganda atau kerugian berlipat, maka cara seperti ini merupakan tikaman terhadap keadilan dan bisa membawa modal untuk menentang pengetahuan dan pekerjaan, bertentangan dengan hukum hidup yang memberi dan menahan dan dapat menggalakkan orang untuk mencintai pekerjaan tanpa kerja dan tanpa menanggung resiko. Inilah jiwa riba yang jahat itu.
Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan cara muzara'ah,yaitu menetapkan hasil dari bagian tanah tertentu, atau menentukan ukuran tertentu dari luar, misalnya satu kwintal atau dua kwintal.
Dilarangnya hal tersebut karena ada persamaannya dengan riba dan spekulasi. Sebab tanah itu kadang-kadang hanya menghasilkan sebanyak yang ditentukan itu dan kadang-kadang samasekali tidak menghasilkan. Maka waktu itu berarti di satu pihak menggaruk hasil dan di lain pihak menderita kerugian. Cara semacam ini tidak dapat diterima oleh keadilan.
Larangan muzara'ah ini dinyatakan dengan nas yang tegas. Dan menurut pendapat saya, ini adalah merupakan masalah prinsip, karena ijma' ulama yang menyatakan dalam mudharabah tidak boleh menentukan keuntungan tertentu untuk salah satu pihak
baik untung maupun rugi. Alasan para ulama tentang tidak bolehnya mudharabah seperti ini, sama dengan alasannya tentang tidak bolehnya muzara'ah, yaitu: karena apabila salah satu pihak menentukan syarat dengan keuntungan tertentu, padahal mungkin dia tidak akan beruntung kecuali pas sebanyak persyaratan tersebut, maka waktu itu dia akan mengambil keuntungannya itu semuanya; dan mungkin juga samasekali tidak beruntung. Atau kadang-kadang juga mendapat keuntungan yang besar sekali, maka waktu itu dia cukup merugikan pemilik uang.
Alasan ini sesuai dengan jiwa Islam yang akan membangun setiap bentuk mu'amalah dengan landasan keadilan yang kukuh dan terang.
Sebagaimana Islam telah membenarkan seorang muslim menggunakan uangnya secara perorangan dalam usaha-usaha yang mubah, dan sebagaimana dibolehkannya seorang muslim untuk menyerahkan modalnya kepada orang yang ahli dengan cara mudharabah, maka begitu juga Islam memberi perkenan kepada para pemilik modal untuk mengadakan syirkah dalam suatu usaha apakah berupa perusahaan atau perdagangan dan sebagainya. Sebab di antara pekerjaan-pekerjaan dan projek-projek ada yang sangat membutuhkan banyak fikiran, tenaga dan modal. Sedang seseorang itu dinilai kecil apabila sendirian, tetapi dinilai banyak kalau bersama yang lain.
Untuk ini maka berfirmanlah Allah:
"Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa." (al-Maidah: 3)
Semua perbuatan dan sikap hidup yang menguntungkan seseorang atau masyarakat atau yang kiranya dapat melindungi seseorang dari marabahaya, dipandang sebagai perbuatan baik dan taqwa kalau disertai dengan niat yang baik.
Islam tidak hanya sekedar memberikan perkenan syirkah ini, bahkan akan memberkati pekerjaan tersebut dengan suatu pertolongan dari Allah di dunia ini dan pahala kelak di akhirat, selama dalam memutarkan roda pekerjaan ini mengikuti jalan yang dihalalkan Allah, tidak dengan riba, ghurur, zalim dan khianat dengan segala macamnya.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w, pernah bersabda sebagai berikut:
"Tangan Allah bersama dua orang yang berserikat, selama salah satu pihak tidak, berkhianat kepada yang lain; apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tanganNya itu akan ditarik dari keduanya." (Riwayat Daraquthni)
Tangan Allah di sini adalah sebagai kata sindiran (kinayah), yakni pertolongan dan barakah.
Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:
"Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu." (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)
Ibnu Razin dalam kitab Jami'nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar