Selasa, 04 Maret 2008
TABURKAN TANAH KE MUKA ORANG YANG SUKA MENYANJUNG
Rabu, 13 Februari 2008
UNDIAN = JUDI
Apa yang dinamakan undian (yaa nashib), adalah salah satu macam dari macam-macam judi yang ada. Oleh karena itu tidak patut dipermudah dan dibolehkan permainan tersebut dengan dalih bantuan sosial atau tujuan kemanusiaan.
Orang-orang yang membolehkan undian untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram. Untuk mana kepada mereka kami sampaikan sebuah hadis yang disabdakan Nabi s.a.w.:
"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik." (Riwayat Muslim dan Tarmizi)
Mereka yang berbuat demikian menganggap seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih-sayang dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa ummatnya akan bersikap demikian. Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap kepada orang lain. Oleh karena itu Islam tidak memakai, melainkan cara yang suci untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah dan hari akhir.
Banyak kaum muslimin yang bertanya-tanya tentang pandangan Islam terhadap bioskop, tonil/sandiwara dan sebagainya. Apakah orang Islam dibolehkan menonton ataukah diharamkannya?
Satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa film, atau bioskop, adalah alat yang sangat vital untuk mengarahkan dan memberikan hiburan. Kedudukannya sama dengan kedudukan alat-alat yang lain, dapat dipergunakan untuk lial-hal yang baik dan yang tidak baik. Oleh karena itu bioskop itu sendiri tidak apa-apa. Status hukumnya tergantung pada penggunaannya.
Dengan demikian, kami berpendapat bioskop adalah halal dan baik, bahkan kadang-kadang masuk sunnat dan diperlukan apabila dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bahwa subjek-subjeknya yang diketengahkan itu bersih dari kegila-gilaan, kefasikan dan semua hal yang dapat mensirnakan aqidah, syariat dan kesopanan Islam. Adapun semua pertunjukan yang dapat membangkitkan nafsu dan mencenderungkan orang kepada perbuatan dosa atau yang dapat membawa kepada perbuatan kriminal atau mengajak kepada fikiran-fikiran untuk berbuat serong, atau menjurus hukumnya adalah haram yang tidak halal bagi seorang muslim untuk menyaksikannya, atau mendukungnya.
2. Tidak melupakan kewajiban agama atau duniawi. Diantara kewajiban-kewajiban itu ialah sembahyang lima waktu. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim meninggalkan sembahyang maghrib misalnya, karena akan pergi nonton bioskop.
Firman Allah:
"Celakalah orang-orang yang sembahyang, yaitu mereka yang lalai terhadap sembahyangnya." (al-Ma'un: 4-5)
Sahun ditafsirkan dengan mengabaikan sembahyang sehingga habis waktunya. Dan al-Quran menjadikan sejumlah sebab diharamkannya arak dan judi ialah karena arak dan judi itu dapat menghalang berzikrullah dan sembahyang.
3. Jangan sampai terjadi persentuhan dan percampuran antara laki-laki dan perempuan lain, demi menjaga fitnah dan menolak syubhat. Lebih-lebih pertunjukan ini tidak dapat dilakukan, kecuali di tempat yang gelap. Sedang hadis Nabi mengatakan:
"Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (Riwayat Baihaqi, Thabarani; dan rawi-rawinya adalah rawi-rawi Bukhari)
HIBURAN
Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.
Dalam hadis diterangkan:
"Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya: Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan." (Riwayat Bukhari)
Dan diriwayatkan pula:
"Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi. Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak! Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamul" (Riwayat Ibnu Majah)
"Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi s.a.w. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang)." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Imam Ghazali dalam Ihya'nya setelah membawakan beberapa hadis tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang didukungnya oleh Nabi dengan kata-katanya: karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah, dan perkataan Nabi kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini; dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan-kawannya itu, kemudian Ghazali berkata: Bahwa hadis-hadis ini semua tersebut dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram.
1.Bermain anggar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Habasyah.
2.Permainan boleh dilakukan di masjid.
3.Sabda Nabi kepada orang-orang Habasyah: karenamu aku melihat hai Bani Arfidah, adalah suatu perintah dan anjuran untuk bermain. Oleh karena itu bagaimana mungkin permainan itu diharamkannya?
4.Dilarangnya Abubakar dan Umar dengan alasan, bahwa hari itu adalah hari raya dan hari gembira, sedang bernyanyi adalah salah satu daripada jalan untuk bergembira.
5.Berdirinya Nabi yang begitu lama sambil menyaksikan dan mendengarkan nyanyian yang disetujui Aisyah, adalah cukup sebagai bukti, bahwa metode yang baik untuk menghaluskan budi perempuan dan anak-anak dengan cara menyaksikan permainan adalah lebih baik daripada kekasaran ruhud dan berkekurangan dalam suasana terhalang dan dihalang.
6.Perkataan Nabi kepada Aisyah yang didahului dengan kalimat bertanya: senangkah kamu untuk melihat?
7.Perkenan untuk menyanyi dan memukul rebana dari dua anak gadis itu dan seterusnya, seperti yang dituturkan al-Ghazali dalam Kitabus Sama' (fasal mendengar). Dan dari beberapa sahabat dan tabi'in diriwayatkan, bahwa mereka itu pernah mendengarkan nyanyian, sedang mereka tidak menganggapnya suatu perbuatan dosa.
Adapun hadis-hadis Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian."
Dan berkata pula Ibnu Hazm: "Semua hadis yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."
Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan muzik yang disertai dengan perbuatan berlebih-lebihan, minum-minum arak dan perbuatan-perbuatan haram. Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama dianggapnya haram atau makruh.
Sebagian mereka ada yang ;nengatakan: bahwa sesungguhnya nyanyian itu termasuk lahwul hadis (omongan yang dapat melalaikan) sebagai yang dimaksud dalam firman Allah:
"Di antara manusia ada yang membeli omongan yang dapat melalaikan untuk menyesatkan (orang) dari jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikannya sebaqai permainan. Mereka itu kelak akan mendapat siksaan yang hina." (Luqman: 6)
Ibnu Hazm berkata: "Ayat tersebut menyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya bisa menjadi kafir tanpa diperselisihkan lagi, yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai permainan. Oleh karena itu jika dia membeli sebuah al-Quran untuk dijadikan ayat guna menyesatkan orang banyak dan dijadikannya sebagai permainan, maka jelas dia adalah kafir. Inilah yang dicela Allah s.w.t. Samasekali Allah tidak mencela orang-orang yang membeli lahwal hadis itu sendiri yang bisa dipakai untuk hiburan dan menggembirakan hati, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan Allah."
Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah.
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan." (Yunus: 32)
Maka kata Ibnu Hazm: Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
"Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jadi barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasik --termasuk semua hal selain nyanyian. Dan barangsiapa berniat untuk menghibur hati supaya dengan demikian dia mampu berbakti kepada Allah dan tangkas dalam berbuat kebajikan, maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan perbuatannya pun termasuk perbuatan yang benar. Dan barangsiapa tidak berniat untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat, maka perbuatannya itu dianggap main-main saja yang dibolehkan, seperti halnya seorang pergi ke kebun untuk berlibur, dan seperti orang yang duduk-duduk di depan sofa sekedar melihat-lihat, dan seperti orang yang mengkelir bajunya dengan warna ungu, hijau dan sebagainya.
Namun di situ ada beberapa ikatan yang harus kita perhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian ini, yaitu:
1. Nyanyian itu harus diperuntukkan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Oleh karena itu kalau nyanyian-nyanyian tersebut penuh dengan pujian-pujian terhadap arak dan menganjurkan orang supaya minum arak, misalnya, maka menyanyikan lagu tersebut hukumnya haram, dan si pendengarnya pun haram juga. Begitulah nyanyian-nyanyian lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
2. Mungkin subyek nyanyian itu sendiri tidak menghilangkan pengarahan Islam, tetapi cara menyanyikan yang dilakukan oleh si penyanyi itu beralih dari lingkungan halal kepada I;ngkungan haram, misalnya lenggang gaya dengan suatu kesengajaan yang dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah dan perbuatan cabul.
3. Sebagaimana agama akan selalu memberantas sikap berlebih-lebihan dan kesombongan dalam segala hal sampai pun dalam beribadah, maka begitu juga halnya berlebih-lebihan dalam hiburan dan menghabiskan waktu untuk berhibur, padahal waktu itu sendiri adalah berarti hidup!
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa berlebih-lebihan dalam masalah yang mubah dapat menghabiskan waktu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Maka tepatlah kata ahli hikmah: "Tidak pernah saya melihat suatu perbuatan yang berlebih-lebihan, melainkan di balik itu ada suatu kewajiban yang terbuang."
4. Tinggal ada beberapa hal yang seharusnya setiap pendengarnya itu sendiri yang memberitahu kepada dirinya sendiri, yaitu apabila nyanyian atau satu macam nyanyian itu dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya itu dapat mengalahkan segi rohaniahnya, maka dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan dia harus menutup pintu yang dari situlah angin fitnah akan menghembus, demi melindungi hatinya, agamanya dan budi luhurnya. Sehingga dengan demikian dia dapat tenang dan gembira.
5. Di antara yang sudah disepakati, bahwa nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya seperti: di persidangan arak, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat, maka di sinilah yang oleh Rasulullah s.a.w. pelakunya, dan pendengarnya diancam dengan siksaan yang sangat, yaitu sebagaimana sabda beliau:
"Sungguh akan ada beberapa orang dari ummatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian-nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu kedalam bumi dan akan menjadikan mereka itu seperti kera dan babi." (Riwayat Ibnu Majah)
Bukan merupakan kelaziman kalau mereka itu dirombak bentuk dan potongannya, tetapi apa yang dimaksud dirombak jiwanya dan rohnya. Bentuknya bentuk manusia tetapi jiwanya, jiwa kera dan rohnya roh babi.
Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi yang mengatakan:
"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.
Islam, di balik larangannya ini ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:
1. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari pendahuluan-pendahuluannya. Masukilah rumah dari pintu-pintunya; dan tunggulah hasil (musabbab) dari sebab-sebabnya.
Sedang judi --di dalamnya termasuk undian-- dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus diturut.
2. Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.
3. Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi-buta.
4. Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Samasekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.
Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain judi.
5. Oleh karena itu hobby ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi.
Hobby ini merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi.
Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Tidak terlalu jauh kalau orang yang asyik hidangan hijau --menurut istilah yang mereka pergunakan-- itu akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain, atau nilai apapun.
Hidangan ini dapat menaburkan benih permainan judi dengan segala macam cara. Sampai pun tentang harga dirinya, keyakinannya dan bangsanya, akan rela dikorbankan demi terlaksananya pekerjaan yang sia-sia ini.
Betapa benarnya dan indahnya susunan al-Quran yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya, sebab bahayanya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pencandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya raja sedang yang lain tidak.
Betapa benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
Firman Allah:
"Hai orang-orang mu'min! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!" (al-Maidah: 90-91)
Berburu....
Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan oleh Islam, ialah berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram." (al-Maidah: 95)
"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh dicabut rumput-rumputnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
HIBUYAN YG HALAL
Ada beberapa macam permainan dan seni hiburan yang disyariatkan Rasulullah s.a.w, untuk kaum muslimin, guna memberikan kegembiraan dan hiburan mereka. Di mana hiburan itu sendiri dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi ibadah dan melaksanakan kewajiban dan lebih banyak mendatangkan ketangkasan dan keinginan.
Hiburan-hiburan tersebut kebanyakannya bentuk suatu latihan yang dapat mendidik mereka kepada manusia berjiwa kuat, dan mempersiapkan mereka untuk maju ke medan jihad fi sabilillah.
Di antara hiburan-hiburan itu ialah sebagai berikut:
Para sahabat dulu biasa mengadakan perlombaan lari cepat, sedang Nabi sendiri membolehkannya. Ali adalah salah seorang yang paling cepat.
Rasulullah s.a.w. sendiri mengadakan pertandingan dengan isterinya guna memberikan pendidikan kesederhanaan dan kesegaran serta mengajar kepada sahabat-sahabatnya.
"Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud); yakni seri.
Rasulullah s.a.w. pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Dari hadis ini ahli-ahli fiqih beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik dia itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau dengan isteri-isterinya.
Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara' ialah bermain memanah dan perang-perangan. Sebab di satu saat Nabi pernah berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabatnya yang sedang mengadakan pertandingan memanah, maka waktu itu Rasulullah s.a.w. memberikan dorongan kepada mereka dengan sabdanya:
"Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (Riwayat Bukhari)
"Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu sanggup."
Dalam menafsirkan ayat ini Rasulullah bersabda:
"Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud 'kekuatan' itu ialah memanah - beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali." (Riwayat Muslim)
"Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu." (Riwayat Bazzar, dan Thabarani dengan sanad yang baik)
Namun begitu, Rasulullah s.a.w. memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihannya, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliah.
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dilarangnya permainan seperti itu karena terdapat unsur-unsur penyiksaan terhadap binatang dan merenggut jiwa binatang serta memungkinkan untuk membuang-buang harta, Tidak benar kalau permainan manusia itu dengan mengorbankan makhluk hidup yang lain.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. melarang mengadu binatang26 seperti yang dilakukan orang-orang Arab dahulu, yaitu mereka membawa dua ekor domba atau sapi kemudian diadu sampai mati atau hampir mati. Lantas mereka senang dan tertawa.
Para ulama berkata: "Bahwa prinsip dilarangnya mengadu binatang, karena terdapatnya unsur menyakiti dan melumpuhkan binatang tanpa faedah, tetapi hanya sekedar bermain-main."
Yang sama dengan permainan memanah, ialah main anggar.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. telah memberi perkenan kepada orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam Masjid Nabawi, dan ia pun memberi perkenan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu.
"Karena kamu (kami melihat), hai bani Arfidah."
Panggilan Bani Arfidah adalah suatu julukan yang biasa dipergunakan orang-orang Arab untuk memanggil penduduk Habasyah.
Umar, karena wataknya tidak suka bermain-main, maka dia bermaksud akan melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain itu, tetapi kemudian dilarang oleh Nabi. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata:
Kiranya kaum muslimin di zaman-zaman terakhir ini mau memperhatikan, mengapa masjid-masjid mereka itu dikosongkan dari jiwa hidup dan kekuatan, dan dibiarkan sebagai tempat orang-orang apatis.
"Sungguh saya saksikan Nabi membatas saya dengan selendangnya, sedang saya melihat orang-orang Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang merasa bosan. Mereka itu lincah selincah gadis muda belia yang masih suka bermain." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Saya pernah bermain-main dengan boneka perempuan di rumah Rasulullah s.a.w., bersama kawan-kawan saya perempuan yang juga bermain-main dengan saya; dan tatkala Rasulullah s.a.w. masuk, mereka itu bersembunyi, tetapi Rasulullah s.a.w. senang melihat mereka itu bersamaku, kemudian mereka bermain-main bersamaku lagi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Allah s.w.t. berfirman:
"Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan." (an-Nahl: 8)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
"Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (Riwayat Muslim)
Dan sabdanya lagi:
"Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Bermain-mainnya seseorang dengan isterinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat Thabarani)
Dan berkatalah Umar:
"Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda."
Ibnu Umar meriwayatkan.
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemerangnya." (Riwayat Ahmad)
Semua ini sebagai dorongan Nabi terhadap masalah pacuan kuda. Sebab berpacu kuda sebagaimana kami katakan di atas, adalah permainan, olahraga juga suatu latihan.
Anas pernah ditanya: apakah kamu pernah bertaruh di zaman Rasulullah s.a.w.? Apakah Rasulullah s.a.w. sendiri juga pernah bertaruh? Maka jawab Anas:
"Ya! Demi Allah, sungguh ia (Rasulullah s.a.w.) pernah bertaruh terhadap suatu kuda yang disebut sabhah (kuda pacuan), maka dia dapat mengalahkan orang lain, ia sangat tangkas dalam hal itu dan mengherankannya." (Riwayat Ahmad)
Taruhan yang dibenarkan, atau yang dimaksud di sini ialah suatu upah (hadiah) yang dikumpulkan bukan dari orang-orang yang berpacu saja atau dari salah satunya saja, tetapi dari orang-orang lainnya.
Adapun hadiah yang dikumpulkan dari masing-masing yang berpacu, kemudian siapa yang unggul itulah yang mengambilnya, maka hadiah semacam itu termasuk judi yang dilarang. Dan Nabi sendiri menamakan pacuan kuda semacam ini, yakni yang disediakan untuk berjudi, dinamakan Kuda Syaitan. Harganya adalah haram, makanannya haram dan menungganginya pun haram juga. (Riwayat Ahmad).
Dan ia bersabda:
"Kuda itu ada tiga macam: kuda Allah, kuda manusia dan kuda syaitan. Adapun kuda Allah ialah kuda yang disediakan untuk berperang di jalan Allah, maka makanannya, kotorannya, kencingnya dan apanya saja - mempunyai beberapa kebaikan. Adapun kuda syaitan, yaitu kuda yang dipakai untuk berjudi atau untuk dibuat pertaruhan, dan adapun kuda manusia, yaitu kuda yang diikat oleh manusia, ia mengharapkan perutnya (hasilnya), sebagai usaha untuk menutupi kebutuhannya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Main Dadu
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim dan lain-lain)Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah s.a.w. bahwa ia berkata:"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.
Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil (dhaif).Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga yang berpendapat makruh.Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:
1.Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
2.Tidak boleh dicampuri perjudian.
3.Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram.
PELIHARA BINATANG ?
Ada satu macam mu'amalah yang berlaku di negeri kita ini (Arab), khususnya di desa-desa, yaitu apa yang disebut syirkah dalam memelihara hewan dan binatang ternak. Salah satu pihak membayar semua harga atau sebagiannya, sedang di pihak lain memelihara. Sesudah itu antara kedua belah pihak membagi hasil dan keuntungannya.
Supaya jelas, maka kami akan menjelaskan beberapa macam bentuk syirkah ini, yaitu sebagai berikut:
BENTUK PERTAMA: Syirkah semata-mata untuk tujuan dagang. Misalnya syirkah dalam memelihara anak lembu supaya gemuk, atau memelihara sapi dan kerbau untuk menghasilkan susu.
Yang harus dipenuhinya dalam hal ini, ialah pihak pertama harus membayar harga lembu, sedang pihak kedua memeliharanya. Sedang pembiayaannya, seperti: makannya dan minumnya, dari kedua belah pihak, bukan dari satu pihak saja. Dan kalau dijual, nafkahnya itu dipisahkan dari harga penjualan, sedang sisanya dari keuntungan dibagi menurut perjanjian.
Tidak adil kalau satu pihak dibebani nafkah, padahal dia tidak diberi imbalan, sedang keuntungannya dibagi dua. Ini kiranya cukup jelas.
BENTUK KEDUA: Syirkah antara pihak pertama yang membayar harga binatang dengan pihak lain yang memberi nafkah dan memelihara, dengan imbalan dia dapat memanfaatkan air susunya atau dipergunakan membajak, menarik air dan menanam.
Cara ini tidak apa-apa dan dapat dipandang baik apabila hewannya itu besar dan jelas dapat dimanfaatkan, baik air susunya ataupun tenaganya.
Betul nafkah yang dikeluarkan oleh pihak kedua dan kemudian dapat memanfaatkannya, itu tidak dapat diketahui keadilannya dan tidak ada persesuaiannya dibanding dengan pihak kedua, bahkan di dalamnya terdapat unsur kesamaran. Akan tetapi kami menganggap baik hal tersebut, dan kesamaran-kesamaran sedikit tidak kami anggap, sebab ada dalil yang hampir ada persamaannya dengan itu dalam syariat Islam, yaitu tentang masalah gadai, apabila barang yang digadaikan itu berupa hewan yang mungkin dikendarai atau diambil air susunya.
Dalam hadis yang sahih itu Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Punggung binatang itu boleh dinaiki karena nafkahnya apabila binatang tersebut tergadaikan; dan air susu unta dapat diminum karena nafkahnya apabila binatang tersebut digadaikan. Sedang kewajiban yang menaiki dan meminum air susunya ialah memberi nafkah." (Riwayat Bukhari dari jalan Abu Hurairah)
Dalam hadis ini Rasulullah s.a.w. menetapkan: karena nafkah, maka imbalannya ialah menaiki, apabila punggung binatang tersebut memungkinkan untuk dinaiki. Atau imbalannya itu air susunya, apabila binatang tersebut mempunyai air susu yang dapat diperah.
Apabila dalam masalah gadai ini dibolehkan, demi kepentingan kerjasama dan memperkuat hubungan antara seorang dengan yang lain, padahal nilai nafkah kadang-kadang lebih banyak dan kadang-kadang lebih sedikit kalau dibandingkan dengan nilai menaiki atau memerah air susunya, maka tidak salah, kalau kami membolehkan yang seperti itu dalam hal syirkah binatang seperti yang kami sebutkan di atas, demi memenuhi kebutuhan orang banyak juga.
Apa yang kami istimbatkan dari hadis ini seperti tersebut, adalah semata-mata pendapat kami. Semoga benar juga!
Adapun syirkah dalam hal anak lembu yang belum dapat diambil manfaatnya, baik tenaga maupun air susunya, atas dasar harga dari satu pihak sedang nafkahnya dari pihak lain, maka menurut kaidah Islam tidak dibenarkan. Sebab pihak yang mengeluarkan nafkah akan menderita kerugian sendirian, tanpa ada imbalan baik tenaga ataupun air susunya. Sedang di pihak lain dapat mengambil keuntungan atas biaya pihak ke satu.
Ini, samasekali tidak mencerminkan keadilan yang selalu ditekankan oleh Islam dalam seluruh macam mu'amalah.
Tetapi kalau dimungkinkan kedua belah pihak dapat membagi masalah nafkahnya sehingga tibalah saatnya binatang tersebut dapat dimanfaatkan, maka hal ini boleh saja, menurut pendapat kami.
ISLAM adalah agama realis, tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia di atas dunia realita dan alam kenyataan.
Islam tidak memperlakukan manusia sebagai Malaikat yang bersayap dua, tiga dan empat. Tetapi Islam memperlakukan manusia sebagai manusia yang suka makan dan berjalan di pasar-pasar.
Justru itu Islam tidak mengharuskan manusia supaya dalam seluruh percakapannya itu berupa zikir, diamnya itu berarti berfikir, seluruh pendengarannya hanya kepada al-Quran dan seluruh senggangnya harus di masjid.
Islam mengakui fitrah dan instink manusia sebagai makhluk yang dicipta Allah, di mana Allah membuat mereka sebagai makhluk yang suka bergembira, bersenang-senang, ketawa dan bermain-main, sebagaimana mereka dicipta suka makan dan minum.
Meningkatnya rohani sebagian para sahabat, telah mencapai puncak di mana mereka beranggapan, bahwa kesungguhan yang membulat dan ketekunan beribadah, haruslah menjadi adat kebiasaannya sehingga mereka harus memalingkan dari kenikmatan hidup dan keindahan dunia, tidak bergembira dan tidak bermain-main. Bahkan seluruh pandangannya dan fikirannya hanya tertuju kepada akhirat melulu dengan seluruh isinya, serta jauh dari dunia dengan keindahannya.
Marilah kita dengarkan kisah seorang sahabat yang mulia, namanya Handhalah al-Asidi, dia termasuk salah seorang penulis Nabi. Ia menceriterakan tentang dirinya kepada kita sebagai berikut. Satu ketika aku bertemu Abubakar, kemudian terjadilah suatu dialog:
Abubakar: Apa kabar, ya Handhalah?
Aku: Handhalah berbuat nifaq!
Abubakar: Subhanallah, apa katamu?
Aku: Bagaimana tidak! Aku selalu bersama Rasulullah s.a.w., ia menuturkan kepadaku tentang Neraka dan Sorga yang seolah-olah Sorga dan Neraka itu saya lihat dengan mata-kepalaku. Tetapi setelah saya keluar dari tempat Rasulullah s.a.w., kemudian saya bermain-main dengan isteri dan anak-anak saya dan bergelimang dalam pekerjaan, maka saya sering lupa tutur Nabi itu!
Abubakar: Demi Allah, saya juga berbuat demikian!
Aku: Kemudian saya bersama Abubakar pergi ke tempat Rasulullah s.a.w.
Kepadanya, saya katakan: Handhalah nifaq, ya Rasulullah!
Rasulullah: Apa!?
Aku: Ya Rasulullah! Begini ceritanya: saya selalu bersamamu. Engkau ceritakan kepada saya tentang Neraka dan Sorga, sehingga seolah-olah saya dapat melihat dengan mata-kepala. Tetapi apabila saya sudah keluar dari sisimu, saya bertemu dengan isteri dan anak-anak serta sibuk dalam pekerjaan, saya banyak lupa!
Kemudian Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Demi Zat yang diriku dalam kekuasaannya! Sesungguhnya andaikata kamu disiplin terhadap apa yang pernah kamu dengar ketika bersama aku dan juga tekun dalam zikir, niscaya Malaikat akan bersamamu di tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Tetapi hai Handhalah, saa'atan, saa'atan! (berguraulah sekedarnya saja!). Diulanginya ucapan itu sampai tiga kali." (Riwayat Muslim)
Kehidupan Rasulullah s.a.w. merupakan contoh yang baik bagi manusia. Dalam khulwatnya ia melakukan sembahyang dengan khusyu', menangis dan lama berdiri sehingga kedua kakinya bengkak. Dalam masalah kebenaran ia tidak mempedulikan seseorang, demi mencari keridhaan Allah. Tetapi dalam kehidupannya dan perhubungannya dengan orang lain, dia adalah manusia biasa yang sangat cinta kepada kebaikan, wajahnya berseri-seri dan tersenyum, bergembira dan bermain-main, dan tidak mau berkata kecuali yang hak.
Ia sangat cinta kepada kegembiraan dan apa saja yang dapat membawa kepada kegembiraan itu. Ia tidak suka susah dan apa saja yang membawa kesusahan, seperti berhutang dan hal-hal yang menyebabkan orang bisa payah; dan selalu minta perlindungan kepada Allah dari perbuatan yang tidak baik.
Dalam doanya itu ia mengatakan:
"Ya Tuhanku! Sesungyuhnya aku minta perlindungan kepadaMu dari duka dan susah." (Riwayat Abu Daud)
Dalam salah satu riwayat diceriterakan tentang berguraunya dengan seorang perempuan tua, yaitu: ada seorang tua masuk rumah Nabi minta agar Nabi mendoakannya supaya ia masuk sorga. Maka jawab Nabi: "Sorga tidak dapat menerima orang tua!!!"
Mendengar jawaban itu si perempuan tua tersebut menangis tersedu-sedu karena beranggapan, bahwa ia tidak akan masuk sorga.
Setelah Rasulullah s.a.w. melihat keadaan si perempuan tersebut, kemudian ia menerangkan maksud dari omongannya itu, yaitu: "Bahwa seorang tua tidak akan masuk sorga dengan keadaan tua bangka, bahkan akan dirubah bentuknya oleh Allah dalam bentuk lain, sehingga dia akan masuk sorga dalam keadaan masih muda belia. Kemudian ia membacakan ayat:
"Sesungguhnya Kami ciptakan mereka itu dalam ciptaan yang lain, maka kami jadikan mereka itu perawan-perawan, yang menyenangkan dan sebaya." (al-Waqi'ah: 35-37)
Begitu juga para sahabatnya yang baik-baik itu, mereka biasa bergurau, ketawa, bermain-main dan berkata yang ganjil-ganjil, karena mereka mengetahui akan kebutuhan jiwanya dan ingin memenuhi panggilan fitrah serta hendak memberikan hak hati untuk beristirahat dan bergembira, agar dapat melangsungkan perjalanannya dalam menyusuri aktivitasnya. Sebab aktivitas hidupnya itu masih panjang.
Ali bin Abu Talib pernah berkata: "Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepentingan hati."
Dan katanya pula: "Istirahatkanlah hatimu sekedarnya, sebab hati itu apabila tidak suka, bisa buta."
Abu Darda' pun berkata juga: "Sungguh hatiku akan kuisi dengan sesuatu yang kosong, supaya lebih dapat membantu untuk menegakkan yang hak."
Oleh karena itu, tidak salah kalau seorang muslim bergurau dan bermain-main yang kiranya dapat melapangkan hati. Tidak juga salah kalau seorang muslim menghibur dirinya dan rekan-rekannya dengan suatu hiburan yang mubah, dengan syarat kiranya hiburannya itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan petang selalu dipenuhi dengan hiburan, sehingga dapat melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya. Maka tepatlah pepatah yang mengatakan: "Campurlah pembicaraan itu dengan sedikit bermain-main, seperti makanan yang dicampur dengan sedikit garam."
Dalam bermain-main itu, seorang muslim tidak diperkenankan menjadikan harga diri dan identitas seseorang sebagai sasaran permainannya. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan ada satu kaum merendahkan kaum lain sebab barangkali mereka (yang direndahkan itu) lebih baik dari mereka (yang merendahkan)." (al-Hujurat: 11)
Tidak juga diperkenankan dalam berguraunya itu untuk ditertawakan orang lain, dengan menjadikan kedustaan sebagai wasilah. Sebab Rasulullah telah memperingatkan dengan sabdanya sebagai berikut:
"Celakalah orang yang beromong suatu omongan supaya ditertawakan orang lain, kemudian dia berdusta. Celakalah dia! Celakalah dia!" (Riwayat Tarmizi)
MUZARA'AH YANG TIDAK DIBENARKAN
Ada suatu bentuk muzara'ah yang sudah biasa berlaku di zaman Nabi, tetapi oleh beliau dilarangnya karena terdapat unsur-unsur penipuan dan kesamaran yang berakibat kepada persengketaan; dan bertentangan dengan jiwa keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam dalam seluruh lapangan.
Banyak para sahabat yang memberikan persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya; yaitu dengan ditentukan tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran ataupun timbangan. Sedang sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya atau masih dibagi dua lagi, misalnya.
Rasulullah s.a.w. melihat, bahwa apa yang disebut keadilan, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu yang kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan itu. Dalam keadaan demikian, maka pemilik tanah berarti akan mengambil semua hasil, sedang di lain pihak menderita kerugian besar. Dan kadang-kadang pula, suatu tanah yang ditentukan itu tidak menghasilkan apa-apa, sehingga dengan demikian dia samasekali tidak mendapat apa-apa, sedang di lain pihak (penyewa) memonopoli hasil.
Oleh karena itu seharusnya masing-masing pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit pula. Dan kalau samasekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah pihak.
Diriwayatkan dari jalan Rafi' bin Khadij, ia berkata:
"Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara'ah, kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya ditentukan untuk pemilik tanah ... maka kadang-kadang si pemilik tanah itu ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami dilarang. (Riwayat Bukhari)
Di lain riwayat Rafi' bin Khadij berkata:
"Di zaman Nabi orang-orang biasa menyewakan tanah yang dekat sumber dan yang berhadapan dengan parit-parit dan beberapa macam tanaman, maka yang ini rusak dan yang itu selamat; yang ini selamat dan yang itu rusak, sedang orang-orang tidak melakukan penyewaan tanah kecuali demikian, oleh karena itu kemudian dilarangnya." (Riwayat Muslim)
Rasulullah s.a.w. bertanya kepada para sahabat:
"Apa yang kamu perbuat terhadap tanam-tanamanmu itu?" Mereka menjawab: "Kami sewakan dia dengan 1/4 dan beberapa wasag dari korma dan gandum." Maka jawab Nabi, "Jangan kamu berbuat demikian." (Riwayat Bukhari)
Maksud hadis ini, yaitu mereka menetapkan ukuran tertentu yang mereka ambilnya dari hasil tanah itu, kemudian membagi sisanya bersama orang-orang yang menanaminya, untuk ini 1/4 dan untuk itu 3/4 misalnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui, bahwa Nabi sangat berkeinginan untuk mewujudkan keadilan secara merata dalam masyarakatnya, serta menjauhkan semua hal yang menyebabkan pertentangan dan perkelahian di kalangan masyarakat Islam.
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya kepada Nabi, maka jawab Nabi:
"Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu menyewakan tanah." (RiwayatAbu Daud)
Jadi masing-masing dari pemilik tanah dan penyewa, harus ada sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Justru itu dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia mengatakan:
"Sesungguhnya Nabi s.a.w. tidak mengharamkan menyewakan tanah (muzara'ah), tetapi ia memerintahkan supaya satu sama lain bersikap lemah-lembut." (Riwayat Tarmizi)
Dan justru itu pula, ketika Thawus ditanya, maka dia menjawab: Hai Abu Abdirrahman! Kalau kamu tinggalkan penyewaan tanah (mukhabarah) niscaya mereka akan beranggapan, bahwa Rasulullah s.a.w. melarangnya, padahal ia berkata:
"Bahwa saya akan menolong mereka dan akan memberi mereka." (Riwayat Ibnu Majah)
Jadi tidak seluruh keinginannya Nabi akan mengerjakan tanahnya sekalipun di situ ada orang yang sangat ingin untuk mengerjakannya. Tetapi Nabi akan memberikan pertolongan kepada mereka dan akan memberinya. Dan inilah corak masyarakat Islam.
Kadang-kadang ada juga pemilik tanah yang lebih suka tanahnya itu dibiarkan gundul, tidak ditanami dan tidak ditaburi benih, daripada dia serahkan kepada orang yang mampu mengurusnya dengan prosentase yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz mengutus orang yang berkepentingan: supaya pemilik tanah itu menyerahkan tanahnya dengan pembagian 1/4, 1/3, atau 1/5 sampai 1/10 dan jangan dibiarkan tanah itu dalam keadaan gundul.
Cara keempat, yaitu: menyewakan tanahnya tersebut dengan uang, misalnya si pemilik tanah menyerahkan tanahnya itu kepada orang yang sanggup mengurusnya dengan penyewaan berupa uang dengan jumlah tertentu.
Cara ini oleh kebanyakan ahli fiqih yang masyhur dibolehkannya. Tetapi sementara ada yang melarangnya dengan dalil hadis sahih yang menerangkan, bahwa Nabi s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan penyewaan atau bagian tertentu, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Nabi oleh dua orang peserta Perang Badar, Rafi' bin Khadij, Jabir, Abu Said, Abu Hurairah dan Ibnu Umar, semuanya meriwayatkan dari Nabi, bahwa ia melarang menyewakan semua tanahnya.20
Dapat dikecualikan dari penyewaan yang bernama kira' yaitu bentuk muzara'ah, karena tegas Nabi sendiri selalu melakukannya bersama penduduk Khaibar semasa hidup beliau dan kemudian dilanjutkannya oleh para Khulafaur Rasyidin.
Bagi orang yang mau memperhatikan perkembangan perundang-undangan Islam dalam persoalan ini, kiranya akan jelas baginya apa yang diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam Muhalla: "Bahwa Rasulullah s.a.w. datang di tengah-tengah masyarakat yang biasa menyewakan tanah ladangnya --sebagaimana riwayat Rafi'dan lain-lain-- sedang tanah ladang tidak dapat disangkal lagi adalah disewakan sebelum Muhammad diangkat sebagai Rasul dan sesudahnya. Ini suatu hal yang tidak mungkin dapat diragukan lagi oleh setiap orang yang berakal. Kemudian tegas riwayat Jabir, Abu Said, Rafi', peserta Perang Badar dan dua orang peserta Perang Badar lagi dan Ibnu Umar, yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang kira' secara keseluruhannya. Maka perkenan yang dahulu itu dibatalkan dengan yakin, tidak diragukan lagi. Oleh karena itu barangsiapa beranggapan, bahwa mansukhnya perkenan kira' itu telah ditarik kembali, dan kepastian mansukh itu telah batal, maka dia adalah berdusta dan mendustakan; berkata sesuatu yang tidak diketahuinya. Cara semacam ini jelas haram dengan nas al-Ouran, kecuali apabila dia dapat membawakan dalil, sedang dalil untuk itu samasekali tidak ada, melainkan disewanya tanah itu dengan suatu bagian yang ditentukan dari hasil tanah tersebut misalnya 1/3 atau 1/4, dan ini tegas dilakukan sendiri oleh Rasulullah s.a.w. terhadap penduduk Khaibar sesudah dilarangnya bertahun-tahun lamanya. Dan penyewaan seperti ini terus berlangsung sampai beliau wafat."
Yang berpendirian seperti ini ialah sejumlah ulama salaf.
Thawus salah seorang ahli fiqih dari Yaman dan seorang Tabi'in besar tidak suka menyewakan tanah dengan emas atau perak (uang), tetapi dengan 1/3 atau 1/4.
Ketika pendapatnya ini dibantah, dengan alasan bahwa Nabi melarang menyewakan tanah, maka Thawus menjawab: "Mu'az bin Jabal --duta Nabi ke Yaman-- datang kepada kami, kemudian menyewakan tanah dengan 1/3 dan 1/4 sedang kami mengetahuinya sampai sekarang ini, yang seolah-olah menganggap, bahwa penyewaan tanah yang dilarangnya itu ialah penyewaan dengan uang (emas dan perak). Adapun muzara'ah dipandangnya tidak apa-apa."
Yang berpendapat seperti ini ialah Muhammad bin Sirin dan al-Qasim bin Muhammad bin Abubakar as-Siddiq. Keduanya berpendapat tidak salah kalau menyerahkan tanahnya kepada orang lain dengan penyewaan 1/3, 1/4 atau 1/10 nya sedang si pemilik tanah tidak memberikan pembelanjaan sedikitpun.
Di samping itu, kedua ulama itupun berpendapat dilarang melakukan kira'.
Ada pula segolongan tabi'in yang tidak membolehkan penyewaan tanah secara keseluruhannya, baik dengan uang ataupun bagi hasil. Tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka ini tidak mengetahui dibolehkannya hal tersebut dengan fi'liyah Nabi sendiri, para khalifahnya dan Mu'az waktu di Yaman. Dan inilah perundang-undangan dalam bidang pekerjaan yang ditetapkan untuk kaum muslimin pada mass-masa permulaan.
Adapun larangan menyewakan tanah dengan uang, sudah cocok dengan nas dan akal.
Qias yang benar terhadap kaidah-kaidah Islam dan nas-nas yang sahih menetapkan tidak bolehnya menyewakan tanah gundul dengan uang, sebagai berikut:
a) Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan satu bagian tertentu dari hasilnya, misalnya: 24 gantang, 48 gantang, 1 kwintal, atau 2 kwintal yang ditentukan untuk si pemilik tanah.
Rasulullah s.a.w. tidak membenarkan juga penyewaan tanah dengan bagian hasil (muzara'ah), melainkan dengan bagian yang masih relatif misalnya 1/4, 1/3, 1/2 nya. Atau dengan kata lain pembagian secara prosentase. Hal ini dimaksudkan supaya kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan apabila tanah tersebut menghasilkan buah dan tidak diserang hama suatu apapun; dan juga bersama-sama menerima kerugian apabila tanah tersebut diserang hama.
Adapun menentukan bagian untuk salah satunya, supaya dia beroleh keuntungan besar dan di lain pihak hanya mendapat keringat, kecapaian dan kerugian, tak ubahnya dengan perbuatan riba dan berjudi.
Kalau kita mau merenungkan masalah penyewaan tanah dengan uang menurut kacamata ini, maka apakah perbedaannya dengan penyewaan bagi hasil (muzara'ah) yang dilarangnya?
Sebab pemilik tanah sudah pasti akan menerima bahagiannya itu berupa uang, sedang pihak penyewa akan mempertaruhkan tenaga dan kecapaiannya dengan tidak mengetahui apakah akan beruntung atau rugi? Apakah tanahnya itu dapat menghasilkan atau tidak?
b) Orang yang menyewakan sesuatu adalah tetap memilikinya sampai seterusnya. Oleh karena itu dia berhak mendapat upah atas persediaan yang diberikan kepada pihak penyewa dan persiapan guna dimanfaatkan oleh penyewa. Upah mana sebagai ganti atas penyusutan yang dialami oleh barangnya itu sedikit demi sedikit.
Sekarang manakah persediaan yang harus diberikan oleh si pemilik tanah untuk dipersiapkan buat pihak penyewa? Padahal Allah menyediakan tanah untuk kita semua untuk ditanami, bukan untuk dimiliki. Sekarang manakah penyusutan yang dialami oleh tanah karena ditanami, sedang tanah tidak termakan dan tidak tergerak karena ditanami, seperti halnya bangunan dan alat?!
c) Seseorang yang menyewa rumah, secara langsung dapat memanfaatkan rumah itu dengan ditempati, misalnya, tanpa ada yang menghalangi sedikitpun. Begitu juga orang yang menyewa alat. Adapun penyewa tanah tidak dapat memanfaatkannya secara langsung. Ketika dia menyewa tidak sekaligus dapat memanfaatkannya seperti halnya menyewa rumah, bahkan dia harus berusaha dan mencurahkan fikiran guna memanfaatkannya, yang kadang-kadang berhasil dan kadang-kadang tidak. Oleh karena itu setiap qias (analogi) untuk menyamakan persewaan tanah dengan rumah, adalah suatu qias yang tidak benar.
d) Dalam hadis Bukhari diterangkan, bahwa Rasulullah s.a.w. melarang menjual buah-buahan yang masih dalam kebun (baca: pohonnya) sebelum nampak jelas baiknya, padahal waktu itu sudah diketahui selamat dari hama. Kemudian Rasulullah s.a.w. dalam memberikan alasan larangannya itu sebagai berikut:
"Apakah kamu akan beranggapan, bahwa jika Allah melarang buah-buahan, kemudian salah seorang di antara kamu itu halal mengambil harta saudaranya?" (Riwayat Bukhari)
Kalau demikian halnya tentang orang yang menjual buah-buahan yang sudah nampak baiknya tetapi belum dapat diyakinkan keselamatannya, yang kadang-kadang diserang oleh hama yang menghalang kesempurnaan masaknya buah-buahan tersebut, maka bagaimana halnya orang yang menyerahkan sebidang tanah gundul yang tidak dapat dipukul dengan kayak dan tidak patut ditaburi benih. Apakah kepada orang semacam ini tidak sepatutnya kita ajukan suatu pertanyaan: Apakah kamu akan beranggapan, jika Allah melarang tentang buah-buahan, berarti kamu halal mengambil harta saudaramu?!
Saya pernah menyaksikan dengan mata-kepala sendiri, ada beberapa kebun kapas yang dimakan ulat, sehingga tinggal pohonnya dalam keadaan kering tidak lagi menghasilkan apa-apa, sedang si pemilik tanah tetap menuntut sewa, dan si penyewa tidak ada jalan lain hanya menyerah bulat di bawah kekejaman belenggu yang melilit. Maka di manakah letaknya tolong-menolong (ta'awun)? Dan di mana letaknya keadilan yang selalu dicanangkan oleh Islam?
Keadilan tidak akan terwujud, kecuali dengan muzara'ah (penyewaan bagi hasil menurut prosentase) di mana keuntungan dan kerugian akan dipikul bersama oleh kedua belah pihak.22
Sekalipun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan menyewakan tanah, tetapi beliau sendiri menyebutkan, bahwa muzara'ah adalah lebih sesuai dengan keadilan dan prinsip syariah Islamiah. Beliau berkata: "Muzara'ah lebih halal daripada kira', dan lebih mendekati kepada keadilan dan pokok ajaran Agama Islam. Sebab dalam Muzara'ah itu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian, Berbeda dengan kira', maka pemilik tanah sudah pasti menerima keuntungan, sedang pihak penyewa kadang-kadang dapat dan kadang-kadang tidak dapat."
Al-Muhaqqiq Ibnul Qayim dalam komentarnya terhadap kezaliman yang dilakukan oleh para penguasa dan militer terhadap kaum petani di masa itu, ia mengatakan: "Kalau militer dan penguasa mau mendukung kaum petani menurut syariat yang telah ditentukan Allah dan RasulNya serta perbuatan para Khulafaur Rasyidin, niscaya mereka akan memperoleh rezeki dari atas dan dari bawah, dan niscaya Allah akan membukakan pintu-pintu barakahNya dari langit dan bumi. Namun penghasilan yang berlipat sekarang ini mereka dapat dengan kezaliman dan permusuhan.
Tetapi kebodohan dan kekejaman mereka itu tetap membantahnya, sehingga mereka hanya berbuat kezaliman dan dosa. Mereka tidak mau menerima barakah dan keluasan rezeki. Oleh karena itu kelak di akhirat mereka akan mendapat siksa dan dicabutnya barakah itu di dunia ini."
Kalau ditanyakan: "Bagaimanakah syariat yang telah ditentukan Allah dan Rasul serta perbuatan para khalifah, sehingga orang dapat menirunya dan memperoleh taufik dari Allah?"
Jawabnya: Penyewaan dengan bagi hasil (mazara'ah) dengan adil, itulah yang harus lama-lama dilakukan oleh pemilik tanah dan petani. Tidak ada keistimewaan untuk satu pihak terhadap pihak lain dari ketentuan ini, menurut hukum Allah. Mengistimewakan seseorang terhadap orang lain inilah yang menyebabkan hancurnya negara, rusaknya masyarakat, terhalangnya hujan, hilangnya barakah dan menyebabkan para militer dan pembesar berani makan barang haram. Padahal kalau sesuatu tubuh tumbuh dari barang haram, maka nerakalah tempatnya.
Muzara'ah yang adil adalah cara yang dilakukan oleh kaum muslimin di zaman Rasulullah. s.a.w., para Khulafaur Rasyidin, keluarga Abubakar, keluarga Umar, keluarga Usman, keluarga Ali dan kaum muhajirin. Dan ini pulalah yang menjadi pendirian kebanyakan para sahabat, seperti: Ibnu Mas'ud, Ubai bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit dan lain-lain lagi. Dan ini pula yang menjadi pendirian ulama ahli hadis, seperti: Imam Ahmad, Ishak bin Rahawih, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Daud bin Ali, Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah, Abubakar bin al-Mundzir, Muhammad bin Nasr al-Maruzi. Dan ini juga yang menjadi pendirian kebanyakan ulama Islam seperti: Al-Laits bin Sa'ad, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan dan lain-lainnya.
Rasulullah s.a.w. sendiri telah melakukan hal tersebut dengan penduduk Khaibar, yaitu dengan separuh dari hasil tanah. Begitulah sampai beliau meninggal dunia.
Mu'amalah seperti ini terus berlangsung sampai penduduk Khaibar itu dikeluarkan oleh Khalifah Umar dari Khaibar. Nabi memberi persyaratan kepada mereka dengan biaya dan bibit dari mereka, bukan dari Nabi.
Oleh karena itu pendapat yang paling benar, ialah bahwa bibit boleh dari pihak penyewa, sebagaimana nas hadis, dan boleh juga dari kedua belah pihak.
Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Sahihnya, bahwa Umar Ibnul-Khattab menyewakan tanah dengan perjanjian bibit dari Umar dan dia akan mendapat lebih dari separuh. Kalau bibit dari mereka, maka mereka dapat lebih dari separuh juga.
Seluruh riwayat yang menerangkan tentang muzara'ah, sedikitpun tidak dikenal, bahwa bagian penyewa tanah kurang dari separuh, bahkan kadang-kadang lebih dari separuh.
Memang yang cukup dapat menyenangkan hati, ialah bagian penyewa tidak kurang dari separuh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. dan para khalifahnya bersama orang-orang Yahudi Khaibar.
Tidak layak kalau bagian pemilik tanah lebih tinggi daripada bagian penyewa.
ASURANSI
Kalau kita telah mengetahui, bahwa Islam tidak dapat menerima asuransi model sekarang ini dengan segala aktivitasnya yang telah berlaku, maka ini bukan berarti Islam menentang gagasan asuransi itu ansich.
Samasekali tidak demikian! Yang ditentang oleh Islam ialah beberapa prinsip dan caranya. Adapun jika ada cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sudah pasti Islam akan menyambutnya dengan baik.
Ringkasnya, bahwa aturan Islam telah menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada di bawah naungan pemerintahan Islam dengan cara-cara tersendiri, dalam seluruh peraturan dan pengarahannya. Ada kalanya jaminannya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu sendiri, dan ada kalanya melalui pemerintah dan lembaga baitul-maal.
Baitul-maal adalah asuransi secara umum untuk semua orang yang bernaung di bawah pemerintahan Islam.
Dalam syariat Islam ada suatu jaminan dan cara-cara menyalurkannya kepada seseorang yang sedang mendapat musibah,
Di bab yang terdahulu telah kami sebutkan, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seseorang meminta, yaitu apabila dia ditimpa kelaparan. Dia boleh minta kepada pemerintah (waliyul amri), dan waliyul amri akan memberi ganti semua yang dideritanya itu atau yang kiranya cukup untuk meringankan sebagiannya.
Kita dapati juga suatu jaminan untuk ahli waris karena kematian keluarga, yaitu seperti yang disabdakan Nabi s.a.w.:
"Saya lebih berhak mengurus setiap muslim daripada dirinya sendiri; barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau kebangkrutan, maka untuk saya dan menjadi tanggungan saya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di antara jaminan Islam terhadap ummatnya, ialah apa yang disebut bagian khusus untuk orang-orang yang berhutang (gharimin) dalam pembagian zakat.
Sementara ahli tafsir dari ulama-ulama salaf ada yang menafsirkan kata gharimin, yaitu: orang yang rumahnya terbakar, atau hartanya hanyut oleh banjir dan sebagainya.
Sementara ahli fiqih juga ada yang berpendapat, bahwa dalam keadaan demikian dia boleh diberi bantuan dari uang zakat, sebanyak harta yang dideritanya itu, sekalipun beribu-ribu banyaknya.
Asuransi
Di antara bentuk mu'amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah?Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu penuh sebagai anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota syirkah (anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut ketentuan ajaran Islam.Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota asuransi itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui bersama.Usaha semacam ini samasekali jauh dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat.Dalam asuransi jiwa, apabila anggota asuransi itu membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah uang tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya.Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan dan tidak bisa lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu atau sebagian besarnya akan hilang.Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, selama mu'amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.
Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan
Apabila kita belum mendapat kejelasan dari segi manapun, bahwa hubungannya antara anggota asuransi dan perusahaan sebagai hubungan antara anggota syirkah dengan anggota lainnya, maka apa watak hubungan antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'.Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama'ah.Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi suatu peristiwa, maka harus diselesaikan menurut aturan syara'.
Syarat-syarat ini tidak akan berlaku kecuali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga sosial yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan dengan niat tabarru' (donatur); dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan tidak ditentukan jumlah bantuannya jika terjadi suatu musibah.Adapun asuransi lebih-lebih asuransi jiwa, persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan. Sebab:
1. Semua anggota asuransi tidak membayarkan uangnya itu dengan maksud tabarru', bahkan niat ini sedikitpun tidak terlintas padanya.
2. Badan asuransi memutar uangnya dengan jalan riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan riba. Dan ini justru telah disetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat maupun oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini.
3. Anggota asuransi mengambil dari perusahaan --apabila telah habis waktu yang ditentukan-- sejumlah uang yang telah disetor dan sejumlah tambahan, apakah ini bukan berarti riba?!Bertentangannya asuransi dengan arti bantuan sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak daripada kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan mendapat bagian yang lebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi kepada orang yang tidak mampu lebih banyak daripada lainnya.
4. Barangsiapa hendak menarik kembali uangnya itu, maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang pengurangan ini samasekali tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam.
Sesuaikan dengan Islam?
Asuransi kecelakaan menurut pendapat saya mungkin juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk:Sumbangan berimbal, misalnya seorang anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu.Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian madzhab Islam.Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaan yang menjalankannya itu samasekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh.Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya yang ada sekarang seperti tersebut di atas, menurut pendapat saya samasekali jauh dari tuntunan syariat Islam
KAPITALISME
Barangkali akan ada orang bertanya: Bahwa Allah telah membagi rezeki dan kecakapan pada tiap-tiap manusia menurut ukurannya masing-masing. Sehingga banyak sekali kita jumpai di kalangan manusia ada yang mempunyai kecakapan dan pengetahuan, tetapi mereka tidak mempunyai modal uang. Sebaliknya tidak sedikit pula kita jumpai orang yang mempunyai uang banyak, tetapi pengetahuannya sangat minim atau boleh dikatakan samasekali tidak ada. Tetapi mengapa si pemilik modal tidak boleh memberikan uangnya itu kepada orang yang cakap dan berpengalaman, untuk diputar dan dikembangkan, dengan suatu imbalan keuntungan yang telah ditentukan. Sehingga dengan demikian yang mempunyai kecakapan itu bisa mengambil keuntungan uang tersebut, dan si pemilik uang pun dapat keuntungan dari kecakapan orang tersebut. Lebih-lebih kalau di situ ada projek besar yang memerlukan saham dari beberapa orang, sedang banyak di antara mereka yang memiliki kelebihan uang, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan uangnya itu. Dalam keadaan demikian, mengapa uang yang banyak ini tidak boleh dipergunakan untuk projek vital yang besar yang dikembangkan oleh orang-orang yang ahli managemen dan pengetahuan?
Kami akan menjawab: sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama kapital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkannya oleh fiqih Islam, tetapi kerjasama ini harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resiko karena syirkahnya itu.
Oleh karena itu syariat Islam memberikan syarat dalam mu'amalah seperti ini yang oleh ahli-ahli fiqih dinamakan mudharabah (kongsi) atau qiradh (memberikan modalnya kepada orang lain), yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentase keuntungan dan kerugian ini menurut persetujuan bersama. Keduanya boleh menentukan untuk salah satu pihak mendapatkan 1/2, 1/3, 1/4 atau kurang dari itu atau lebih; sedang sisanya untuk yang lain.
Kalau begitu, maka kerjasama antara modal dan pekerjaan, adalah kerjasama antara dua orang yang berserikat, yang masing-masing akan mendapatkan bagiannya, sedikit atau banyak. Kalau ada untung, maka keuntungannya dibagi menurut perjanjian yang telah ditentukan bersama. Dan jika rugi, maka kerugian itu diambilkan dari keuntungan. Dan jika kerugian itu sampai menghabiskan keuntungan, bahkan bertambah, maka diambilkan dari modal, menurut besar-kecilnya kerugian. Dan kerugian yang diderita oleh pemilik uang bukan satu hal yang mustahil, sama halnya dengan kerugian yang dialami oleh kongsinya yang telah mengeluarkan tenaga dan keringatnya.
Begitulah peraturan Islam dalam persoalan ini. Adapun menentukan keuntungan kepada pemilik modal, tidak lebih dan tidak kurang sekalipun keuntungan itu berganda atau kerugian berlipat, maka cara seperti ini merupakan tikaman terhadap keadilan dan bisa membawa modal untuk menentang pengetahuan dan pekerjaan, bertentangan dengan hukum hidup yang memberi dan menahan dan dapat menggalakkan orang untuk mencintai pekerjaan tanpa kerja dan tanpa menanggung resiko. Inilah jiwa riba yang jahat itu.
Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan cara muzara'ah,yaitu menetapkan hasil dari bagian tanah tertentu, atau menentukan ukuran tertentu dari luar, misalnya satu kwintal atau dua kwintal.
Dilarangnya hal tersebut karena ada persamaannya dengan riba dan spekulasi. Sebab tanah itu kadang-kadang hanya menghasilkan sebanyak yang ditentukan itu dan kadang-kadang samasekali tidak menghasilkan. Maka waktu itu berarti di satu pihak menggaruk hasil dan di lain pihak menderita kerugian. Cara semacam ini tidak dapat diterima oleh keadilan.
Larangan muzara'ah ini dinyatakan dengan nas yang tegas. Dan menurut pendapat saya, ini adalah merupakan masalah prinsip, karena ijma' ulama yang menyatakan dalam mudharabah tidak boleh menentukan keuntungan tertentu untuk salah satu pihak
Alasan ini sesuai dengan jiwa Islam yang akan membangun setiap bentuk mu'amalah dengan landasan keadilan yang kukuh dan terang.
Sebagaimana Islam telah membenarkan seorang muslim menggunakan uangnya secara perorangan dalam usaha-usaha yang mubah, dan sebagaimana dibolehkannya seorang muslim untuk menyerahkan modalnya kepada orang yang ahli dengan cara mudharabah, maka begitu juga Islam memberi perkenan kepada para pemilik modal untuk mengadakan syirkah dalam suatu usaha apakah berupa perusahaan atau perdagangan dan sebagainya. Sebab di antara pekerjaan-pekerjaan dan projek-projek ada yang sangat membutuhkan banyak fikiran, tenaga dan modal. Sedang seseorang itu dinilai kecil apabila sendirian, tetapi dinilai banyak kalau bersama yang lain.
Untuk ini maka berfirmanlah Allah:
"Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa." (al-Maidah: 3)
Semua perbuatan dan sikap hidup yang menguntungkan seseorang atau masyarakat atau yang kiranya dapat melindungi seseorang dari marabahaya, dipandang sebagai perbuatan baik dan taqwa kalau disertai dengan niat yang baik.
Islam tidak hanya sekedar memberikan perkenan syirkah ini, bahkan akan memberkati pekerjaan tersebut dengan suatu pertolongan dari Allah di dunia ini dan pahala kelak di akhirat, selama dalam memutarkan roda pekerjaan ini mengikuti jalan yang dihalalkan Allah, tidak dengan riba, ghurur, zalim dan khianat dengan segala macamnya.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w, pernah bersabda sebagai berikut:
"Tangan Allah bersama dua orang yang berserikat, selama salah satu pihak tidak, berkhianat kepada yang lain; apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tanganNya itu akan ditarik dari keduanya." (Riwayat Daraquthni)
Tangan Allah di sini adalah sebagai kata sindiran (kinayah), yakni pertolongan dan barakah.
Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:
"Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu." (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)
Ibnu Razin dalam kitab Jami'nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).
RIBA
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.
Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi:
"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."
Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.
(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
(Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.
Pemakan riba ialah pihak pemberi piutang yang memiliki uang dan meminjamkan uangnya itu kepada peminjam dengan rente yang lebih dari pokok. Orang yang semacam ini tidak diragukan lagi akan mendapat laknat Allah, dan laknat seluruh manusia. Akan tetapi Islam, dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dalam dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Begitu juga penulis dan dua orang saksinya. Seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi:
"Allah akan melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksinya dan jurutulisnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Tetapi apabila di situ ada suatu keharusan yang tidak dapat dihindari dan mengharuskan kepada si peminjam untuk memberinya rente, maka waktu itu dosanya hanya terkena kepada si pengambil rente saja.
Namun dalam hal ini diperlukan beberapa syarat:
Adanya suatu keadaan dharurat yang benar-benar, bukan hanya sekedar ingin kesempurnaan kebutuhan. Sedang apa yang disebut dharurat, yaitu satu hal yang tidak mungkin dapat dihindari, apabila terhalang, akan membawa kebinasaan. Seperti makanan pokok, pakaian pelindung dan berobat yang mesti dilakukan.
Kemudian perkenan ini hanya sekedar dapat menutupi kebutuhan, tidak boleh lebih. Maka barangsiapa yang kiranya cukup dengan $9,- (9 pounds) misalnya, tidak halal hutang $10,-.
Dari segi lain, dia harus terus berusaha mencari jalan untuk dapat lolos dari kesulitan ekonominya. Dan rekan-rekan seagamanya pun harus membantu dia untuk inengatasi problemanya itu. Jika tidak ada jalan lain kecuali dengan meminjam dengan riba, maka barulah dia boleh melakukan, tetapi tidak boleh dengan kesengajaan dan melewati batas. Sebab Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang.
Dia berbuat begitu, tetapi harus dengan perasaan tidak senang. Begitulah sehingga Allah memberikan jalan keluar kepadanya.
Satu hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim tentang hukum agamanya, yaitu agama menyuruh supaya dia berlaku lurus dan sederhana dalam hidup dan kehidupannya.
Firman Allah:
"Dan jangan kamu berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am: 141)
"Jangan kamu boros, karena sesungguhnya orang yang boros adalah kawan syaitan." (al-Isra': 26-27)
Kalau al-Quran menuntut kepada orang-orang mu'min supaya menginfaqkan harta kekayaannya, maka al-Quran tidak menuntut kepada mereka melainkan supaya menginfaqkan sebagian harta, bukan semuanya. Sebab siapa yang mendermakan sebagian hartanya, maka sedikit sekali dia akan berkekurangan,
Dengan kesederhanaan ini maka seorang muslim tidak lagi perlu berhutang, lebih-lebih Nabi sendiri tidak suka seorang muslim membiasakan berhutang. Sebab hutang dalam pandangan seorang muslim yang baik, adalah merupakan kesusahan di malam hari dan suatu penghinaan di siang hari. Justru itu Nabi selalu minta perlindungan kepada Allah dari berhutang. Doa Nabi itu sebagai berikut:
"Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain." (RiwayatAbu Daud)
Dan ia bersabda pula:
"Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!" (Riwayat Nasa'i dan Hakim)
Dan kebanyakan doa yang dibaca di dalam sembahyangnya ialah:
"Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (Riwayat Bukhari)
Ia menjelaskan, bahwa dalam hutang itu ada suatu bahaya besar terhadap budipekerti seseorang.
Beliau tidak mau menyembahyangi janazah, apabila diketahui bahwa waktu meninggalnya itu dia masih mempunyai tanggungan hutang padahal dia tidak dapat melunasinya, sebagai usaha untuk menakut-nakuti orang lain dari akibat hutang. Sehingga apabila dia mendapat ghanimah, maka beliau sendiri yang menyelesaikan hutangnya itu.
Dan sabdanya:
"Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang." (Riwayat Muslim)
Berdasar penjelasan ini, maka seorang muslim tidak boleh berhutang kecuali karena sangat perlu. Dan kalaupun dia terpaksa harus berhutang, samasekali tidak boleh melepaskan niat untuk membayar. Sebab dalam hadis Rasulullah s.a.w. disebutkan:
"Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia." (Riwayat Bukhari)
Kalau seorang muslim tidak dibolehkan hutang tanpa rente, padahal hutang adalah mubah, kecuali karena dharurat, dan didesak oleh suatu keperluan, maka bagaimana lagi kalau hutangnya itu bersyarat harus dibayar dengan rente?!
Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga
Termasuk yang perlu untuk disebutkan di sini, yaitu sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas tertentu, sesuai dengan perjanjian.
Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.12
Sekarang apabila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha' ada yang mengharamkannya dengan dasar, bahwa tambahan harga itu justru berhubung masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba.
Tetapi jumhurul ulama membolehkan, karena pada asalnya boleh, dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.
Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."
